Namun, permasalahan itu bisa sedikit teratasi dengan penggunaan produk open source. Penggunaan produk open source sudah dianjurkan pemerintah, lewat surat edaran MenPan 30 Maret 2009. Selain itu, produk ilegal diharamkan oleh Fatwa MUI, 29 Juli 2005.
Produk open source, yang terbilang murah namun dengan kualitas tinggi, sudah banyak dipakai masyarakat Indonesia. Produk-produk open source ini contohnya, Ubuntu, Fedora, Ubuntu Sabili (Operating System yang dikhususkan bagi masyarakat yang beragama Islam), Gimp, dan sebagainya.
Rata-rata produk open source ini tidak dikenakan biaya alias GRATIS. Ini membuat produk open source akan semakin digandrungi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang cinta gratisan (it's me).
Artikel Terkait:
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar anda sangat berarti bagi blog ini untuk membangun lebih baik lagi.