skip to main |
skip to sidebar
China kembali membuat program internet terbarunya. Dalam rangka mengontrol internet yang masuk ke China, pemerintah China menerapkan peraturan tentang dilarangnya pihak seseorang atau individu mendaftarkan nama domain. Dan bagi individu yang sudah memiliki, mereka terancam akan kehilangan domainnya tersebut :(
Menurut China Internet Network Information Centre, pihak yang berhak mendaftarkan nama domain hanyalah perusahaan atau kelompok organisasi. Para pendaftar baru juga harus mengisi aplikasi tertulis, dan menyertakan salinan surat izin atau sertifikat usaha.
Pendapat: China boleh saja mengontrol internet yang masuk ke china. Tapi, jika sudah merebut hak kepemilikan ini, ini namanya sudah keterlaluan :(
Artikel Terkait:
1 komentar:
Netter di Indonesia harus bersyukur, Pemerintah belum!!! begitu tegas dengan aturan main pemakaian domain......keep blogging dech...
Regard,
Smart Best Info
Posting Komentar
Komentar anda sangat berarti bagi blog ini untuk membangun lebih baik lagi.